Jakarta, CNBC Indonesia – Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, maju sebagai calon legislatif untuk DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I. Atalia, yang diusung Partai Golkar, sejauh ini jadi kandidat terkuat yang diprediksi lolos ke Senayan.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (19/6) per pukul 15.00 WIB, Atalia sudah mengumpulkan 83.332 suara dan berada di posisi pertama. Perolehan suara Atalia jauh mengungguli kandidat lain dari Partai Golkar yang sama-sama memperebutkan kursi DPR RI dari Dapil Jabar I.
Mengejar di posisi kedua setelah Atalia adalah mantan artis Nurul Arifin dengan perolehan suara 22.534.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:
Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Tunjangan anggota DPR RI meliputi:
Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo Cuma Rp2,1 Juta, Tapi…
(hsy/hsy)