Gibran: SE Tak Makan Daging Anjing Akan Dikaji Secara Akademis

Solo

Langkah selanjutnya yang dilakukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait surat edaran (SE) larangan konsumsi daging anjing yaitu mengkajinya secara akademis. Hal itu dilakukan lantaran terkait pelarangan daging anjing belum ada acuan untuk membuat peraturan daerah (perda).

“Kemarin baru kita tanda tangani SE daging anjing itu, itu sedang kita follow up dengan kajian akademis. (Belum ada UU DPR untuk perda) Ya makanya kami bikin kajian akademisnya dulu,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, kajian akademis itu agar para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain. Gibran mengaku memang ada usulan untuk membuat perda soal larangan konsumsi daging anjing ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang penting kalau kami bukan masalah jadi perda atau apa yang penting para pedagangnya bisa melanjutkan usahanya di bidang lain. Perda ya itu usulan dari teman-teman,” ungkapnya.

Selama ini, para pedagang sangat kooperatif usai surat edaran diteken. Gibran juga mengatakan bahwa komunitas dog meet free Indonesia mengumpulkan CSR untuk modal pedagang.

“Saya rasa kalau para pedagang sangat kooperatif, apalagi misalnya dari komunitas dari DMFI sendiri mereka inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal para pedagang. Kalau dari kami surat edaran terus kami lanjut dengan kajian akademis,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan kajian akademis akan disusun guna mengatur lebih ketat peredaran daging tersebut.

“Ya kami sudah diminta Pak Sekda (sekretaris daerah) untuk segera membuat kajian akademis terkait hal itu. Ini biar SE (surat edaran) bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” ujar Eko.

Eko mengatakan rencana pembuatan kajian akademis telah diusulkan agar masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun ini. Hanya saja, sifat usulan tersebut berupa susulan, karena hal itu baru muncul belakangan.

“Pelaksanaannya nanti sambil menunggu anggaran. Nanti begitu anggaran siap, langsung akan kami laksanakan,” ungkapnya.

Dirinya mengakui surat edaran Nomor TN.38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat itu kurang kuat guna mengatur peredaran daging anjing.

“Tidak ada sanksi yang bisa dikenakan apabila warga masih mengonsumsi hewan terlarang. Di sisi lain, saat ini sebenarnya sudah tidak ada peredaran daging anjing setelah ada penangkapan pemasok, di Semarang, beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikjateng

Simak Video “Nikmatnya Menyantap Menu Sarapan Pagi di Kolam Renang, Solo”[Gambas:Video 20detik](sym/sym)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *